Selasa, 30 September 2025

Ijazah Jokowi

Mahfud MD: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Keputusannya saat Jadi Presiden Tetap Sah, Tidak Batal

Eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut status Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI ke-7 masih sah, jikalau ijazahnya di UGM terbukti palsu.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Kolase foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025) dan skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut status Jokowi sebagai Presiden RI ke-7 masih sah, meskipun seandainya ijazahnya di UGM terbukti palsu. 

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yakup juga memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan

Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Ijazah Jokowi Resmi Digugat di PN Solo, Ada Kejanggalan hingga Tak Pernah Tunjukkan yang Asli dan tayang di TribunJogja.com dengan judul Roy Suryo dan TPUA Kunjungi UGM, Lihat Langsung Skripsi Jokowi

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fersianus Waku)(TribunJogja.com/Ardhike Indah) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved