Rabu, 27 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polri Klaim Tak Ada Korupsi dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Salah Total

Mahfud MD kritik kesimpulan Polri yang sebut tak ada korupsi dalam kasus pagar laut karena kerugian negara bukan satu-satunya unsur korupsi

Tribunnews.com/ Gita Irawan
PAGAR LAUT - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kesimpulan pihak kepolisian bahwa tidak ada korupsi dalam perkara pagar laut merupakan sebuah kekeliruan. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly" di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kesimpulan pihak kepolisian bahwa tidak ada korupsi dalam perkara pagar laut merupakan sebuah kekeliruan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly" di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

“Alasannya apa kata polisi (dalam kasus pagar laut)? Dua hari lalu mereka menjelaskan, karena katanya tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut. Nah, ini salah total,” kata Mahfud MD.

Ia lalu menerangkan bahwa kerugian negara hanyalah salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Masih ada tujuh jenis korupsi lainnya yang tak selalu melibatkan kerugian negara.

“Yang utama itu, yang pertama, definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

“Itu sudah pasti ada kan? Ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohod yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Itu korupsi yang menggunakan APBN, ada kerugian negara,” jelas Mahfud.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik Polri: Petunjuk Belum Dipenuhi

Mahfud juga mencontohkan perkara suap yang tidak selalu mengandung kerugian negara.

“Saudara tahu Pak Akil Mochtar (mantan Ketua MK) itu dipenjara. Tidak ada kerugian negara sama sekali karena dia hanya menerima suap. Banyak juga yang sekarang masuk penjara karena gratifikasi, dan itu tidak ada kerugian negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan masih ada tujuh jenis korupsi lain yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara.

“Kalau sudah ada perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, itu tetap korupsi — bukan hanya pada keuangan negara,” tegasnya.
 


Penyidik Polri Sebut Tak Ada Unsur Korupsi

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan dengan pasal terkait korupsi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa tidak ditemukannya kerugian negara, setelah berkonsultasi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi dasar tidak dimasukkannya pasal korupsi.

Hal ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut bahwa kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan