Kamis, 28 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polri Klaim Tak Ada Korupsi dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Salah Total

Mahfud MD kritik kesimpulan Polri yang sebut tak ada korupsi dalam kasus pagar laut karena kerugian negara bukan satu-satunya unsur korupsi

Tribunnews.com/ Gita Irawan
PAGAR LAUT - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kesimpulan pihak kepolisian bahwa tidak ada korupsi dalam perkara pagar laut merupakan sebuah kekeliruan. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly" di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025) 

“Sehingga, melihat posisi kasus tersebut, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen yang tidak menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian negara. Maka penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, hal ini juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Usai Desa Segarajaya, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik ke Penyidikan 

Ia menambahkan bahwa pendekatan dalam kasus ini menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis — bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum — berdasarkan fakta-fakta dominan dalam perkara.

Meskipun tidak ditemukan kerugian negara, Djuhandani mengakui ada dampak terhadap masyarakat akibat pemagaran laut yang membentang di perairan Tangerang.

“Kerugian yang saat ini ditemukan penyidik adalah kerugian yang dialami para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kami masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.
Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirimkan berkas perkara tanpa menyertakan pasal korupsi.

“Penyidik Polri melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, unsur-unsurnya sudah terpenuhi secara formil maupun materil. Hari ini kami kembalikan berkas tersebut dengan alasan-alasan yang sudah kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa dugaan suap atau gratifikasi akan diselidiki secara terpisah.

“Adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara — dalam hal ini Kades Kohod — saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

“Sementara itu, terkait dugaan kejahatan terhadap kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya. Ini yang sedang berlangsung,” tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan