Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polri Klaim Tak Ada Korupsi dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Salah Total
Mahfud MD kritik kesimpulan Polri yang sebut tak ada korupsi dalam kasus pagar laut karena kerugian negara bukan satu-satunya unsur korupsi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kesimpulan pihak kepolisian bahwa tidak ada korupsi dalam perkara pagar laut merupakan sebuah kekeliruan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly" di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
“Alasannya apa kata polisi (dalam kasus pagar laut)? Dua hari lalu mereka menjelaskan, karena katanya tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut. Nah, ini salah total,” kata Mahfud MD.
Ia lalu menerangkan bahwa kerugian negara hanyalah salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Masih ada tujuh jenis korupsi lainnya yang tak selalu melibatkan kerugian negara.
“Yang utama itu, yang pertama, definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
“Itu sudah pasti ada kan? Ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohod yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Itu korupsi yang menggunakan APBN, ada kerugian negara,” jelas Mahfud.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik Polri: Petunjuk Belum Dipenuhi
Mahfud juga mencontohkan perkara suap yang tidak selalu mengandung kerugian negara.
“Saudara tahu Pak Akil Mochtar (mantan Ketua MK) itu dipenjara. Tidak ada kerugian negara sama sekali karena dia hanya menerima suap. Banyak juga yang sekarang masuk penjara karena gratifikasi, dan itu tidak ada kerugian negara,” lanjutnya.
Ia menegaskan masih ada tujuh jenis korupsi lain yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara.
“Kalau sudah ada perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, itu tetap korupsi — bukan hanya pada keuangan negara,” tegasnya.
Penyidik Polri Sebut Tak Ada Unsur Korupsi
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan dengan pasal terkait korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa tidak ditemukannya kerugian negara, setelah berkonsultasi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi dasar tidak dimasukkannya pasal korupsi.
Hal ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut bahwa kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara.
“Sehingga, melihat posisi kasus tersebut, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen yang tidak menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian negara. Maka penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, hal ini juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Usai Desa Segarajaya, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik ke Penyidikan
Ia menambahkan bahwa pendekatan dalam kasus ini menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis — bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum — berdasarkan fakta-fakta dominan dalam perkara.
Meskipun tidak ditemukan kerugian negara, Djuhandani mengakui ada dampak terhadap masyarakat akibat pemagaran laut yang membentang di perairan Tangerang.
“Kerugian yang saat ini ditemukan penyidik adalah kerugian yang dialami para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kami masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.
Atas dasar itu, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirimkan berkas perkara tanpa menyertakan pasal korupsi.
“Penyidik Polri melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, unsur-unsurnya sudah terpenuhi secara formil maupun materil. Hari ini kami kembalikan berkas tersebut dengan alasan-alasan yang sudah kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan bahwa dugaan suap atau gratifikasi akan diselidiki secara terpisah.
“Adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara — dalam hal ini Kades Kohod — saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.
“Sementara itu, terkait dugaan kejahatan terhadap kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu, dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya. Ini yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.