Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Sebab, saat ini kondisi peradilan sudah lama fase darurat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika dimintai tanggapan perihal kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para hakim lainnya dalam perkara CPO yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat,” kata Mahfud MD usai diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Saya ingin mengutip saja. Hinca Panjaitan (Anggota Komisi III DPR), itu kemarin bicara bagus. Ini masalah peradilan ini masalahnya sudah darurat,” sambung dia.
Mahfud pun memberikan salah satu saran dalam menghadapi situasi darurat dalam sistem peradilan saat ini.
Dimana, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam pembenahan ini. Salah satunya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Dia meyakini, sikap tegas dari Presiden Prabowo dalam membongkar sistem peradilan yang sudah dalam kondisi darurat.
“Sehingga perlu keputusan-keputusan darurat. Bentuknya apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perppu. Bongkar itu semua,” ujar Mahfud.
“Dan jangan takut-takut rakyat mendukung,” lanjutnya.
Dia pun menyebut, jika permasalahan kasus seperti yang melibatkan para hakim terus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan terjadi pembenahan secara menyeluruh.
“Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini kami ada pengawas,” jelasnya.
Alur Uang Suap Vonis Lepas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Mahfud MD
peradilan
korupsi
hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung
Hinca Panjaitan
Prabowo
Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset, Bos PT SMJL Ditahan KPK |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Kolaborasi Irfan Hakim dan Omesh di Bandung, Padukan Fungsi Shuttle dan Pusat Kuliner |
![]() |
---|
26 Pemimpin Dunia Hadiri Victory Day, Parade Militer Raksasa di China: Ada Prabowo Hingga Putin |
![]() |
---|
Diplomasi Martabat, Kedaulatan Ekonomi, dan Persatuan Rakyat Menjadi Pilar RI di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.