Minggu, 31 Agustus 2025

Soal Gugatan Terhadap Prabowo ke PTUN karena Tak Pecat Yandri, Pengamat: Itu Hak Prerogatif Presiden

Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PILKADA KABUPATEN SERANG 2024 - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI atas PHPU Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah dengan cawabup M. Najib Hamas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.

Baca juga: PAN Kekeh Mendes Yandri Susato Tak Cawe-cawe Dalam Pilkada Serang 2024

Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan