Soal Gugatan Terhadap Prabowo ke PTUN karena Tak Pecat Yandri, Pengamat: Itu Hak Prerogatif Presiden
Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Baca juga: PAN Kekeh Mendes Yandri Susato Tak Cawe-cawe Dalam Pilkada Serang 2024
Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Lokataru Foundation
Presiden Prabowo Subianto
Pengadilan Tata Usaha Negara
Yandri Susanto
Pilkada Kabupaten Serang
Menteri Desa
Gus Ipul Terima Anugerah Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Senasib Kepala BNPB dan Mendes-PDT Viral Gegara Pakai Kop Surat Resmi untuk Acara Nikahan dan Haul |
![]() |
---|
HUT ke-27, PAN Anugerahkan Penghargaan 12 Tokoh Penggerak Sektor Pangan |
![]() |
---|
Jumhur Hidayat Tegaskan Larang Anggota KSPSI Ikut Aksi 25 Agustus: Tidak Jelas Penanggung Jawabnya |
![]() |
---|
Pesan Prabowo untuk Guru Sekolah Rakyat: Siapkan Generasi untuk Putus Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.