Sabtu, 30 Agustus 2025

Soal Gugatan Terhadap Prabowo ke PTUN karena Tak Pecat Yandri, Pengamat: Itu Hak Prerogatif Presiden

Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PILKADA KABUPATEN SERANG 2024 - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI atas PHPU Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah dengan cawabup M. Najib Hamas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi perbincangan publik. 

Presiden Prabowo dianggap melakukan pembiaran karena tidak memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serang yang menyebut keterlibatannya dalam pelanggaran netralitas.

Menurut Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, gugatan itu dinilai terlalu jauh menarik konsekuensi hukum dari putusan MK. Dalam sistem presidensial, keputusan Presiden untuk tidak serta-merta memberhentikan seorang menteri merupakan bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Dalam Pasal 17 UUD 1945, secara eksplisit Presiden diberi wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantunya dalam kabinet. Dalam praktik pemerintahan, hal ini dikategorikan sebagai kewenangan diskresioner.

“Presiden tidak berada dalam kekosongan etika atau hukum. Tapi dalam konteks ini, tidak ada kewajiban hukum yang eksplisit dilanggar. Belum ada putusan pengadilan pidana maupun sanksi etik resmi terhadap Yandri yang bisa dijadikan dasar langsung untuk pemberhentian,” kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pilkada bersifat final dan mengikat dalam hal penetapan hasil pemilu. 

Dalam kasus Kabupaten Serang, MK memang menyatakan bahwa istri Yandri diuntungkan oleh dukungan yang dimobilisasi aparat desa, namun amar putusan tersebut tidak memuat perintah administratif terhadap Yandri sebagai pihak luar perkara.

“Sebagaimana pernah dijelaskan Saldi Isra, putusan MK dalam perkara pilkada tidak otomatis dapat dijadikan dasar administratif untuk memberhentikan seorang pejabat negara, apalagi yang tidak menjadi pihak dalam perkara,” imbuhnya.

Fahmi juga menyoroti dalil Lokataru yang menuding Presiden melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Menurutnya, konsep tersebut memerlukan unsur pelanggaran norma hukum, tindakan nyata, serta kerugian yang dapat dibuktikan.

“Tidak ada ketentuan dalam hukum positif yang secara eksplisit mewajibkan Presiden mencopot menteri dalam kondisi seperti ini. Jadi dari sisi doktrinal, dasar gugatannya lemah,” ujar Fahmi.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa evaluasi terhadap integritas pejabat publik tetap penting dilakukan. Dalam konteks pemerintahan yang berintegritas, Fahmi menilai wajar jika publik mengkritisi lambannya sikap Presiden. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah pemberhentian harus proporsional dan berdasarkan penilaian yang utuh.

“Presiden Prabowo tentu tidak menutup mata. Tapi keputusan seperti ini harus mempertimbangkan stabilitas pemerintahan, asas praduga tak bersalah, dan kepatutan politik. Jangan sampai pemberhentian menjadi sekadar respons reaktif terhadap tekanan publik,” kata Fahmi.

Dia menambahkan, memberhentikan seorang menteri bukan semata perkara administratif, melainkan bagian dari keputusan strategis yang harus ditempuh dengan pertimbangan politik, etika, dan hukum secara seimbang.

“Presiden berhak atas ruang diskresi. Yang penting, proses evaluasi terus berjalan dan prinsip good governance tetap dijaga,” pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan