Kasus Suap Ekspor CPO
Indonesia Darurat Hukum, Mahfud MD Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Suap Hakim
Mahfud MD serukan intervensi Prabowo untuk atasi suap hakim di Indonesia yang belakangan ini ramai dibahas dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO
"Hakim dan Paniteranya berombongan di situ nerima suap dari tiga korporasi itu. Itu yang sekarang ditemukan oleh Kejaksaan Agung, dan ini darurat," lanjut Mahfud.
Rincian Kasus Suap CPO
Dalam kasus suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO), diketahui bahwa empat hakim pengadilan negeri dan tiga orang warga sipil terlibat.
Keempat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
2. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
3. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
4. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tiga warga sipil.
Ia lantas membagikannya kepada hakim lainnya untuk mempengaruhi keputusan terhadap PT Wilmar Group.
Kejaksaan Agung menyebut, Agam Syarif Baharuddin menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar.
Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa jaringan korupsi yang melibatkan hakim-hakim ini sangat berbahaya dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Penegakan hukum yang efektif dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.