Selasa, 16 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Apa Itu 'Obstruction of Justice' yang Diduga Dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar?

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula, Selasa (22/4/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.

Selain Tian Bahtiar, dua orang advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka obstruction of justice terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Lantas apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?

Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. 

Kategori obstruction of justice

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent)

Baca juga: Kejagung Bongkar Alasan Pimpinan JakTV Ditetapkan Tersangka Perintangan karena Pemufakatan Jahat

Obstruction of justice dalam Undang-undang

Dilansir Kompas TV, obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 21 UU Tipikor:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan