Selasa, 16 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Apa Itu 'Obstruction of Justice' yang Diduga Dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar?

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
PENETAPAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula, Selasa (22/4/2025). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. 

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Qohar. 

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JakTV ya."

"Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar. 

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. 

Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa platform media.  

Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JakTV.

Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

"JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain," tandas Abdul Qohar.

Tanggapan Dewan Pers

Sementara itu, Ketua Dewan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan tak akan cawe-cawe dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan ini.

Meski demikian, Ninik menegaskan bahwa terkait penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

Hal itu disampaikan saat pertemuan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/4/2025).

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa, dikutip dari Kompas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan