Kasus Suap Ekspor CPO
Apa Itu 'Obstruction of Justice' yang Diduga Dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar?
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Bobby Wiratama
"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjutnya.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam perkara ini.
Yakni, soal standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya.
"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya.
Tanggapan LBH Pers
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menyayangkan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tanpa melalui mekanisme Undang-undang (UU) Pers dan koordinasi dengan Dewan Pers.
Mustafa menyoroti alasan Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka imbas diduga membuat berita atau konten negatif terkait sejumlah perkara yang ditangani Kejagung.
Terkait hal itu, menurutnya, merupakan kesesatan apabila Kejagung menganggap berita sebagai pidana.
"Ini adalah logika sesat menganggap berita sebagai pidana dan khususnya dapat dikualifikasi sebagai bentuk perintangan penyidikan karena mengganggu konsentrasi penyidik," kata Mustafa, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, selama proses peliputan dilakukan dengan standar jurnalistik, melakukan wawancara dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, atau ada data, peristiwa, atau literasi yang mendukung, maka laporan peliputan tersebut menjadi berita yang sah, dalam konteks etika jurnalistik.
Apalagi berita soal wawancara, diskusi, atau demo.
Ia menilai, tidak masuk akal jika semua berita yang bernada kritik dianggap sebagai obstruction of justice.
"Kalau ada berita yang mengkritik proses penyidikan atau ditujukan kepada instansi, dan tidak disertakan ruang untuk membela diri atau konfirmasi sebagai cover both side, maka itu persoalan etik, bukan pidana," jelasnya.
Adapun soal etika pers sudah seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
"Bahkan Kejagung harus menghormati UU Pers dan menempu upaya Hak Jawab kepada Jak TV atau ke Dewan Pers," tuturnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan, Milani, Endra) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.