Rabu, 17 September 2025

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Panggil Ketua PSMTI Tanjungpinang Bintan Djony Janto

KPK memanggil Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Djony Janto alias Tioe Tji Jong.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS TPPU - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK memanggil Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Djony Janto alias Tioe Tji Jong, Selasa (22/4/2025) hari ini.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Djony Janto alias Tioe Tji Jong, Selasa (22/4/2025) hari ini.

Djony dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono.

Baca juga: Disembunyikan di Bengkel Mobil Antik Chevrolet BLR 58 Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disita KPK

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Polsek Lubuk Baja, Kepulauan Riau, atas nama DJ alias TTJ, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Selain Djony Janto, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lain, yakni Kha Lian (mengurus rumah tangga) dan Kui Liang (wiraswasta).

Andhi Pramono sebelumnya telah dinyatakan bersalah terkait kasus penerimaan gratifikasi.

Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai sejak tahun 2012 hingga 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Hakim menilai Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. 

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009–2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012–2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016–2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017–2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021–2023.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. 

Sejauh ini komisi antikorupsi telah menyita aset Andhi Pramono dengan nilai total Rp76 miliar. 

Teranyar KPK menyita satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan