Sabtu, 27 September 2025

Pemain Sirkus dan Kehidupannya

Legislator PDIP Desak Penyelesaian Adil untuk Eks Pemain Sirkus OCI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safarudin agar kasus dugaan eksploileas para pemain sirkus OCI diselesaikan dengan seadil-adilnya.

|
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
SECARA ADIL - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safarudin meminta agar kasus dugaan eksploileas para pemain sirkus OCI diselesaikan dengan seadil-adilnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safarudin mendesak penyelesaian adil untuk kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari.

 Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh absen saat warganya dirugikan dalam praktik bisnis.

Safarudin menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar soal upah layak atau kompensasi asuransi, melainkan menyangkut etika bisnis yang harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Mencari uang, bisnis, tapi tidak memperhatikan hak asasi manusia, untuk apa?” kata Safarudin, Selasa (22/4/2025).


Safarudin menyampaikan hal yang sama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/4/2025) lalu bersama sejumlah pihak dalam perkara ini.

RDPU tersebut digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Sirkus Taman Safari Indonesia (TSI).

Rapat Komisi III DPR menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, kuasa hukum para mantan pemain sirkus, serta perwakilan dari manajemen sirkus OCI dan TSI.

Dalam rapat itu, Safarudin turut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kecelakaan kerja pemain sirkus yang tidak ditangani dengan semestinya, dugaan eksploitasi anak di bawah umur, hingga janji pendidikan di luar negeri yang berubah menjadi pemaksaan kerja sebagai pemain sirkus.

“Apakah benar ada pemain yang mengalami cedera atau cacat namun tidak mendapatkan penanganan yang layak Lalu, bagaimana peran Polda Jabar saat sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang menunjukkan dugaan pelanggaran
HAM?” tuturnya.

Salah satu aspek penting yang turut dibahas dalam RDPU Komisi III adalah perlunya kejelasan motif awal OCI yang menjanjikan anak-anak akan disekolahkan ke luar negeri.

“Namun kenyataannya mereka justru dijadikan pemain sirkus. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkap Safarudin.

Saat rapat di Komisi III DPR, pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM saat mengusut kasus ini pada 1997 silam.

Temuan itu menjadi hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1997 namun rekomendasi Komnas HAM saat itu disebut belum dilakukan oleh pihak OCI.

Safarudin pun mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum terhadap dugaan eksploitasi yang berlangsung cukup lama. 

Meskipun Komnas HAM sempat mengeluarkan rekomendasi, penanganan hukum secara formal terhadap dugaan pelanggaran tersebut tidak dilanjutkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan