Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Ini Daftarnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN mulai Juni 2025, Thailand, Laos, Filipina, hingga Vietnam.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN mulai Juni 2025.
Nantinya, warga Indonesia yang ingin berkendara di 8 negara ASEAN ini, dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Mengutip dari Media Hub Humas Polri, hal ini lantaran di kartu SIM Indonesia, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama regional yang mengacu pada perjanjian ASEAN bertajuk “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued”, yang ditandatangani pertama kali pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip dari Indonesia Baik.
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berdasarkan perjanjian tersebut, dan pembaruan yang dilakukan oleh Korlantas Polri, berikut adalah daftar negara yang menerima penggunaan SIM Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura (dengan ketentuan khusus)
Baca juga: Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Catat Daftar Negaranya
Ketentuan Khusus di Beberapa Negara
Meskipun perjanjian ASEAN telah memperluas pengakuan SIM domestik antar negara anggota, beberapa negara tetap memberlakukan aturan tambahan:
-
Singapura
Singapura hanya mengakui SIM Indonesia selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan.
Setelah masa berlaku tersebut habis, pengemudi wajib mengurus SIM lokal.
-
Malaysia
Sejak 2018, Malaysia mewajibkan pengemudi asing untuk memiliki SIM Internasional yang disertai dengan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
Desain SIM Diperbarui
Korlantas Polri melakukan pembaharuan terutama terhadap desain SIM Indonesia.
SIM C kini menampilkan logo motor, sementara SIM A menampilkan logo mobil.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, pembaruan ini akan mempermudah otoritas negara lain dalam memverifikasi dan mengenali SIM Indonesia.
92 Negara Masih Harus Menggunakan SIM Internasional
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 negara.
Adapun 92 negara ini harus yang mematuhi Konvensi Wina Tahun 1968.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.