Wakil Ketua DPR Apresiasi Mutasi Hakim dan Panitera: Untuk Perbaiki Integritas Peradilan
MA memutasi 199 hakim yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. Mutasi tersebut berdasarkan Rapim
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah dan keputusan cepat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto yang melakukan perombakan dengan memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta.
“Apresiasi yang setinggi tingginya atas langkah dan keputusan cepat yang diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof Sunarto yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta, dengan memasukkan hakim-hakim dari luar Jakarta,” kata Adies di Jakarta, Rabu,(23/4/2025).
Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi Jabat Kajati Jatim
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025.
Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Adies berharap, perombakan mutasi dan promosi ini dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim-hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara.
“Kerja kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga ditandai dengan perubahan yang jauh lebih baik, dimana setiap Hakim yang dipromosikan bertugas di Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga dan bukti rekening koran tabungan yang bersangkutan,” ungkap Adies.
Adies memandang, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti bahwa jajaran Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan.
“Hal ini pembuktian bahwa jajaran MA di bawah kepemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” pungkas Waketum Partai Golkar ini.
Untuk diketahui, tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Usut Dugaan TPPU di Mahkamah Agung
Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.
Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin. Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Dengan Tunjangan Anggota DPR, Berapa Banyak Beras, Telur, dan Minyak yang Bisa Dibeli Rakyat? |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Adies Kadir Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras Legislator |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Semringah Tunjangan Naik: Mungkin Menkeu Kasihan Sama Kami |
![]() |
---|
Ketua MA: Aparatur yang Sejahtera akan Lebih Tahan Godaan Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.