Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lampung Tengah di Kasus Suap Dinas PUPR OKU

KPK mendalami adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemkab Lampung Tengah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK mendalami adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran 2024–2025. 

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni:

  1. Rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; 
  2. rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; 
  3. pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
  4. pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; 
  5. peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA;
  6. peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
  7. peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; 
  8. peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; 
  9. peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

FJ, FMR, dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1.

Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan