Sabtu, 30 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Terlibat Pengurusan PAW Harun Masiku Atas Permintaan 'Ibu'

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan ibu.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Hasto disebut terlibat pengurusan PAW Harun Masiku. 

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan