Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Terlibat Pengurusan PAW Harun Masiku Atas Permintaan 'Ibu'
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan ibu.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.