Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Terlibat Pengurusan PAW Harun Masiku Atas Permintaan 'Ibu'
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan ibu.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Jaksa mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.
"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.
Jaksa lalu melanjutkan membaca BAP dari saksi Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Termasuk Hasto Kristiyanto, Total Ada 11 Tahanan yang Merayakan Paskah di Rutan KPK
"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.
"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.
Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.
Baca juga: Kesaksian Wahyu Setiawan dalam Sidang Hasto: Harun Masiku Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPR
"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.
Jaksa lalu mengkonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.
"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.
"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.
"Karena dimintanya begitu," kata Agustiani.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.