Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Ungkap Tak Tahu Asal Uang Ratusan Juta Untuk Wahyu Setiawan

Agustiani Tio Fridelina mengatakan dirinya tak mengetahui asal uang Rp 200 juta dan Rp 400 juta untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Hasto disebut terlibat pengurusan PAW Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengatakan dirinya tak mengetahui asal uang Rp 200 juta dan Rp 400 juta untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hhal tersebut diungkapkan Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Saya ingin membacakan Yang Mulia meminta ketegasan dari saudara saksi berkaitan dengan poin 11. Dari mana uang yang saudara terima dari saudara Saeful yang diserahkan ke saudara Wahyu Setiawan," kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih dalam persidangan.

Kemudian Erna membacakan BAP dari saksi Agustiani Tio.

"Jawaban saudara adalah 'Saya tidak mengetahui sumber uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta yang diberikan saudara Saeful kepada saya. Untuk diteruskan kepada saudara Wahyu Setiawan terkait penetapan caleg DPR RI dapil Sumsel,'" kata Erna membacakan BAP Tio.

Baca juga: Agustiani Tio Peluk Hasto Kristiyanto Setelah Bersaksi di Persidangan, Mengaku 6 Tahun Tak Bertemu

Kemudian Erna mengkonfirmasi kebenaran BAP tersebut.

"Betul karena itulah yang saya tahu Yang Mulia," jawab Tio.

Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan Ungkap Momen Hasto Sambangi Ruang Kerjanya di KPU, Ajukan Penggantian Calon Terpilih

Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan