Senin, 1 September 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Wajib Hadir di Mediasi Ijazah Palsu, Ini Alasan dan Aturan Menurut Perma 1/2016

Jokowi diwajibkan hadir di mediasi gugatan ijazah palsu di PN Surakarta sesuai Perma 1/2016. Prof. Adi Sulistyono jadi mediator.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews dan Dok Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Joko Widodo diwajibkan hadir dalam mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2016. Proses mediasi akan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Joko Widodo harus hadir langsung dalam mediasi gugatan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/4/2025). 

Kewajiban kehadiran ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menetapkan bahwa semua pihak dalam sengketa perdata harus hadir secara langsung dalam proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang membenarkannya.

Baca juga: 5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM

Mediasi Ijazah Palsu Jokowi: Wajib Hadir atau Alasan Sah?

Penggugat, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa kehadiran Jokowi dalam mediasi sangat penting untuk memastikan jawab atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan. 

"Yang hadir prinsipal," kata Taufiq, menekankan bahwa kehadiran langsung sangat krusial dalam menentukan jalan penyelesaian sengketa ini.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 6 mengatur bahwa para pihak wajib menghadiri mediasi langsung, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti sakit, di luar negeri, atau menjalankan tugas negara. 

Kehadiran melalui komunikasi jarak jauh dapat diterima, namun alasan tersebut harus disertai bukti yang sah.

Perma 1/2016: Aturan Mediasi yang Mengikat

Pasal 4 Ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, termasuk kasus perlawanan dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib diselesaikan melalui mediasi

Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses persidangan.

Selain itu, Pasal 6 mengatur kewajiban para pihak untuk hadir dalam pertemuan mediasi secara langsung. Kehadiran diwakilkan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau melaksanakan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Tertarik Turun Tangan soal Polemik Ijazah Jokowi yang Dianggap Coreng UGM

Prof. Adi Sulistyono Ditunjuk Sebagai Mediator

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah menunjuk Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator.

Penunjukan ini sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terlibat, dan Prof. Adi Sulistyono telah terdaftar sebagai mediator non-hakim yang berwenang menangani proses mediasi ini.

Bambang Aryanto, Humas Pengadilan Negeri Surakarta, mengungkapkan bahwa mediasi akan berlangsung selama 30 hari, dengan kemungkinan tambahan waktu hingga 10 hari jika diperlukan. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan ke Majelis Hakim untuk langkah lebih lanjut.

Fasilitas dan Biaya Mediasi di PN Surakarta

PN Surakarta menyediakan ruang khusus untuk mediasi, meskipun para pihak diperbolehkan untuk melaksanakan mediasi di luar kawasan pengadilan jika disepakati. 

Humas PN Solo, Bambang Aryanto menjelaskan bahwa biaya mediator akan ditanggung oleh pihak yang berperkara, karena mediator bukan merupakan hakim yang bertugas di pengadilan tersebut.

"Fasilitasnya disediakan oleh pengadilan, namun biaya untuk mediator ditanggung oleh para pihak yang berperkara, kecuali mediator memilih untuk tidak menarik biaya," jelas Bambang.

SIDANG GUGATAN JOKOWI - Suasana sidang gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Jokowi terkait perkara ijazah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis (24/4/2025). Jokowi bakal menjalani dua sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Sebagai informasi, Jokowi digugat Wanprestasi oleh dua pihak yang berbeda di PN Solo.
SIDANG GUGATAN JOKOWI - Suasana sidang gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Jokowi terkait perkara ijazah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini, Kamis (24/4/2025). Jokowi bakal menjalani dua sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Sebagai informasi, Jokowi digugat Wanprestasi oleh dua pihak yang berbeda di PN Solo. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

Kewajiban Kehadiran Pihak yang Terlibat

Dalam proses mediasi ini, semua pihak, termasuk tergugat, diwajibkan hadir. Namun, kehadiran dapat diwakilkan jika terdapat alasan sah yang diterima menurut Perma 1 Tahun 2016. 

Misalnya, jika pihak tersebut sedang sakit atau melaksanakan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.

"Jika alasan yang diajukan sah, seperti sakit atau sedang menjalankan tugas negara, maka kehadiran bisa diwakilkan," ujar Bambang.

Dengan penetapan aturan yang jelas, proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi secara adil dan transparan.

Baca juga: Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan