Jumat, 22 Agustus 2025

Pengemudi Ojek Daring Minta Ada Kepastian Hukum Profesinya, Ini kata Pengamat

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Choirul Arifin
PROFESI DRIVER OJOL - Pengemudi ojek online menunggu orderan penumpang di shelter kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) mengenai kepastian hukum bagi profesi mereka, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dengan demikian, lanjut Nailul, bentuk kemitraan tidak boleh diatur seperti pengaturan pekerja formal yang rigid persyaratan jam kerja sehingga kehilangan fleksibilitasnya.

“Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan harus bekerja sekian jam dan sebagainya,” ucapnya. 

Nailul mengatakan saat ini sebenarnya pengaturan mengenai transportasi online sudah ada hanya saja memang tersebar di beberapa kementerian. 

“Regulasi yang sekarang ada, terpencar ke beberapa kementerian, seperti contohnya adalah regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan,” kata Nailul.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sedang mematangkan rencana untuk memasukkan mitra pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro di dalam Undang-Undang (UU) UMKM

Apabila rencana ini disahkan, para pengemudi ojol akan mendapatkan hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya. Ini mencakup berbagai bentuk bantuan dan subsidi dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan insentif pajak final 0,5 persen bagi yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan