Pengemudi Ojek Daring Minta Ada Kepastian Hukum Profesinya, Ini kata Pengamat
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) mengenai kepastian hukum bagi profesi mereka, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dengan demikian, lanjut Nailul, bentuk kemitraan tidak boleh diatur seperti pengaturan pekerja formal yang rigid persyaratan jam kerja sehingga kehilangan fleksibilitasnya.
“Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan harus bekerja sekian jam dan sebagainya,” ucapnya.
Nailul mengatakan saat ini sebenarnya pengaturan mengenai transportasi online sudah ada hanya saja memang tersebar di beberapa kementerian.
“Regulasi yang sekarang ada, terpencar ke beberapa kementerian, seperti contohnya adalah regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan,” kata Nailul.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sedang mematangkan rencana untuk memasukkan mitra pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro di dalam Undang-Undang (UU) UMKM.
Apabila rencana ini disahkan, para pengemudi ojol akan mendapatkan hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya. Ini mencakup berbagai bentuk bantuan dan subsidi dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan insentif pajak final 0,5 persen bagi yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Ceritakan Bagaimana Prinsip UbD Dapat Membantu Bapak/Ibu Guru Dalam Merancang Pembelajaran |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Minta Guru Non-ASN yang Sudah Terima Insentif Segera Ikut Program PPG |
![]() |
---|
Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern |
![]() |
---|
Cara Buat Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen Umum 2.0 PPG Cepat Divalidasi di RGTK |
![]() |
---|
Konsisten Dukung UMKM, Sinergi strategis Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.