Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Forum Purnawirawan TNI-Polri Usul Gibran Dicopot sebagai Wapres, Pengamat Nilai Tak Ada Urgensinya

Agung Baskoro menilai tak ada urgensinya untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, seperti usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

|
Instagram.com/pgi.official
USULAN GIBRAN DICOPOT - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro ikut menanggapi soal adanya usulan atau tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Agung menilai tuntutan untuk mencopot Gibran dari jabatan Wapres ini tak ada urgensinya. 

Presiden Prabowo Subianto menghormati pandangan forum purnawirawan prajurit TNI yang menyampaikan delapan usulan kepadanya.

Salah satunya mengganti Wakil Presiden melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto.

Baca juga: Alasan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wakil Presiden

Presiden, kata Wiranto, memahami pandangan tersebut karena merupakan mantan Prajurit.

Presiden memiliki sikap moral yang sama dengan prajurit.

"Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa saptamarga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.

Meskipun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak bisa langsung merespon usulan atau tuntutan tersebut.

Presiden, kata Wiranto, mesti mempelajari satu persatu isi usulan tersebut.

Baca juga: Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi

"Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.

Selain itu kata Wiranto, meskipun sebagai Presiden, Prabowo memiliki kekuasaan yang tidak terbatas namun sistem pemerintahan Indonesia menganut distribusi kekuasaan atau trias politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 Oleh karena itu Presiden tidak akan merespon usulan yang menjadi wilayah lembaga lain.

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," pungkasnya.

Baca juga: Ketua MPR Bahas Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Usul Purnawirawan TNI

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan