Wacana Pergantian Wapres
Forum Purnawirawan TNI-Polri Usul Gibran Dicopot sebagai Wapres, Pengamat Nilai Tak Ada Urgensinya
Agung Baskoro menilai tak ada urgensinya untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, seperti usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Presiden Prabowo Subianto menghormati pandangan forum purnawirawan prajurit TNI yang menyampaikan delapan usulan kepadanya.
Salah satunya mengganti Wakil Presiden melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto.
Baca juga: Alasan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wakil Presiden
Presiden, kata Wiranto, memahami pandangan tersebut karena merupakan mantan Prajurit.
Presiden memiliki sikap moral yang sama dengan prajurit.
"Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa saptamarga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.
Meskipun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak bisa langsung merespon usulan atau tuntutan tersebut.
Presiden, kata Wiranto, mesti mempelajari satu persatu isi usulan tersebut.
Baca juga: Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi
"Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.
Selain itu kata Wiranto, meskipun sebagai Presiden, Prabowo memiliki kekuasaan yang tidak terbatas namun sistem pemerintahan Indonesia menganut distribusi kekuasaan atau trias politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Oleh karena itu Presiden tidak akan merespon usulan yang menjadi wilayah lembaga lain.
"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MPR Bahas Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
Usul Purnawirawan TNI
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.