Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Forum Purnawirawan TNI-Polri Usul Gibran Dicopot sebagai Wapres, Pengamat Nilai Tak Ada Urgensinya

Agung Baskoro menilai tak ada urgensinya untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, seperti usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri.

|
Instagram.com/pgi.official
USULAN GIBRAN DICOPOT - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro ikut menanggapi soal adanya usulan atau tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Agung menilai tuntutan untuk mencopot Gibran dari jabatan Wapres ini tak ada urgensinya. 

Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni: 

Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca juga: Apa Alasan Eks Wapres Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran?

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni : 

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan