Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Apa Alasan Eks Wapres Try Sutrisno dan Ratusan Purnawirawan TNI Usulkan Pencopotan Gibran?

Alasan purnawirawan TNI usulkan Gibran diganti karena keputusan MK telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

|
Penulis: Rifqah
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Alasan purnawirawan TNI usulkan Gibran diganti karena keputusan MK telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden sedang hangat dibicarakan.

Usulan tersebut disampaikan oleh purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu Purnawirawan TNI yang mendukung pencopotan Gibran itu adalah mantan Panglima ABRI, sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.

Lantas, apa alasan Try Sutrisno dan para purnawirawan TNI tersebut mengusulkan pencopotan Gibran?

Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran.

Tak hanya diteken Try Sutrisno, delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Dikutip dari TribunTangerang.com, alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Respons MPR soal Usulan Gibran Diganti

Mengenai usulan tersebut, Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya belum mempelajarinya lebih lanjut.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Diganti, Kaesang: Kan Dipilih Langsung oleh Rakyat

Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran diganti, Muzani menjelaskan soal proses Pemilu 2024 lalu.

Di mana, ketika Pilpres 2024 lalu, yang rakyat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat itu, ada tiga pasangan calon (paslon) dan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan memang.

Muzani menegaskan, ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan