Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi
Ratusan jenderal purnawirawan TNI usulkan pergantian Gibran, Kaesang Pangarep berikan tanggapan tegas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.