Senin, 18 Agustus 2025

Gibran Diusulkan Diganti, Kaesang Tegaskan Pemilihan Sudah Sesuai Konstitusi

Ratusan jenderal purnawirawan TNI usulkan pergantian Gibran, Kaesang Pangarep berikan tanggapan tegas.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/Reza Deni
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). . Ratusan jenderal purnawirawan TNI usulkan pergantian Gibran, Kaesang Pangarep berikan tanggapan tegas. 

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah melalui pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan