Rabu, 20 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Arsin 'Menghilang' usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa

Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS PAGAR LAUT - Kondisi rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Rumah tersebut tampak sepi sehari setelah Arsin selaku tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait lahan pagar laut Tangerang, mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.  

“Rumahnya tetap ditungguin orang empat sampai lima prang orang waktu bapaknya ditahan,” terangnya.

Kantor Desa Kohod Juga Sepi Aktivitas

KANTOR DESA KOHOD - Kantor Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (15/2/2025). Kepala Desa Kades) Kohod, Arsin bin Asip kembali menghilang sehari setelah dirinya menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang. 
KANTOR DESA KOHOD - Kantor Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (15/2/2025). Kepala Desa Kades) Kohod, Arsin bin Asip kembali menghilang sehari setelah dirinya menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang.  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya rumah pribadi, Kantor Desa Kohod yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Arsin juga tampak tertutup dan tidak aktif.

Pintu utama kantor terkunci dan tidak ada satu pun pegawai terlihat di area tersebut.

Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai keberadaan Arsin dan aktivitas pemerintahan desa yang kini terkesan stagnan.

Warga Kecewa

Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (Kompas Tv)

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Desa Kohod, Oman, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan Arsin dan rekan-rekannya.

"Kami kecewa atas keputusan ini. Apalagi jika kasus ini tidak dilanjutkan, rasa keadilan masyarakat akan rusak," ujarnya tegas.

“Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra polri dan Kejagung juga rusak,” kata Oman.

Baca juga: Dalami Kasus Pelecehan Dokter RS Persada Malang, Polisi Terkendala, Sebut Tak Diberi Rekaman CCTV

Oman juga menyoroti perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

Kejagung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum.

“Kami meyakini ini masalah keyakinan penyidik ada atau tidaknya perkara korupsi, kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” jelasnya.

Berkas Kasus Tak Kunjung Rampung, Polisi Lepas Kades Kohod Cs

TERSANGKA PAGAR LAUT - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya.
TERSANGKA PAGAR LAUT - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam hal ini, Kades Kohod, Arsin bin Asip cs menjadi tersangka dan minta imigrasi untuk mencegahnya. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut Tangerang kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri terpaksa memberikan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya lantaran berkas perkara yang belum juga rampung hingga masa tahanan habis.

Penangguhan ini dilakukan tepat pada 24 April 2025, menandai berakhirnya masa penahanan resmi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski bebas untuk sementara, keempat tersangka belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum.

Dalam KUHAP, masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari. Namun karena telah habis, Arsin cs dibebaskan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada 24 April 2025.

Padahal, sebelumnya berkas perkara Arsin dkk dari Bareskrim Polri tak kunjungan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan