Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Arsin 'Menghilang' usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa
Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Rumahnya tetap ditungguin orang empat sampai lima prang orang waktu bapaknya ditahan,” terangnya.
Kantor Desa Kohod Juga Sepi Aktivitas

Tak hanya rumah pribadi, Kantor Desa Kohod yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Arsin juga tampak tertutup dan tidak aktif.
Pintu utama kantor terkunci dan tidak ada satu pun pegawai terlihat di area tersebut.
Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai keberadaan Arsin dan aktivitas pemerintahan desa yang kini terkesan stagnan.
Warga Kecewa

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Desa Kohod, Oman, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan Arsin dan rekan-rekannya.
"Kami kecewa atas keputusan ini. Apalagi jika kasus ini tidak dilanjutkan, rasa keadilan masyarakat akan rusak," ujarnya tegas.
“Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra polri dan Kejagung juga rusak,” kata Oman.
Baca juga: Dalami Kasus Pelecehan Dokter RS Persada Malang, Polisi Terkendala, Sebut Tak Diberi Rekaman CCTV
Oman juga menyoroti perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.
Kejagung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum.
“Kami meyakini ini masalah keyakinan penyidik ada atau tidaknya perkara korupsi, kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” jelasnya.
Berkas Kasus Tak Kunjung Rampung, Polisi Lepas Kades Kohod Cs

Proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait lahan pagar laut Tangerang kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri terpaksa memberikan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya lantaran berkas perkara yang belum juga rampung hingga masa tahanan habis.
Penangguhan ini dilakukan tepat pada 24 April 2025, menandai berakhirnya masa penahanan resmi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski bebas untuk sementara, keempat tersangka belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum.
Dalam KUHAP, masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari. Namun karena telah habis, Arsin cs dibebaskan sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada 24 April 2025.
Padahal, sebelumnya berkas perkara Arsin dkk dari Bareskrim Polri tak kunjungan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.