Wacana Pergantian Wapres
Alasan Surya Paloh hingga Kaesang Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Wapres Gibran
Alasan sejumlah pihak yang tak setuju usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Sehingga kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi,” katanya
Meski demikian, Agung mengatakan, tuntutan dari para purnawirawan tersebut tetap harus direspons pemerintah.
Sebab, sebenarnya ada delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.
Kaesang Pasang Badan
Anak Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep membela kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025).
Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
(Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.