Wacana Pergantian Wapres
Feri Amsari Sebut Prabowo Bisa Tunjuk 2 Nama Pengganti Jika Gibran Lengser tapi Akui Itu Sulit
Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bisa menunjuk dua nama sebagai pendampingnya jika posisi Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka dicopot.
“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, Feri mengakui pemberhentian baik bagi presiden dan wakil presiden dirancang sulit dalam presidensial. Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan.
Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dinyatkan apakan presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin.
“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.
“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” ia menambahkan.
Adapun UUD 1945 telah mengatur soal pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden jika terbukti melanggar hukum berat atau melakukan perbuatan tercela
Berikut pasalnya:
Pasal 7A UUD 1945
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Wacana pergantian wapres tidak relevan
Wacana Pergantian Wapres
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Soal Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sekjen Bara JP: Forum Purnawirawan TNI Ngerti Hukum, Nggak? |
---|
DPR Belum Proses Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat |
---|
Adihgi Minta Forum Purnawirawan TNI Tak Paksakan Kehendak Soal Pemakzulan Gibran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.