Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar
Eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing divonis 3,6 tahun penjara atas kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan Rp 38,2 miliar
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Keduanya melakukan perbuatan kejahatan secara melawan hukum yaitu menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK, sebagai mitra PT Jasindo.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa Sahata Lumban merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Padahal penutupan jasa asuransi tersebut tidak memakai jasa PT MBS.
Akibat tindakan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan rincian kerugian yang ditimbulkan sebagai berikut Sahata sebesar Rp 525,4 juta, Toras Rp 7,6 miliar, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya Sahata dan Toras dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.