Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Mangapul Menangis, Mengaku Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Hakim Mangapul menangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya menyikapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG 3 HAKIM - Terdakwa sekaligus Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul saat membacakan nota pembelaan sikapi tuntutan 9 Tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Saat bacakan pembelaan, Mangapul menangis karena Terkejut hingga sedih Dituntut 9 Tahun oleh Jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya menyikapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sambil menangis, Mangapul mengaku terkejut hingga merasa sedih dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa dalam kasus yang membelitnya tersebut.

"Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Mangapul ketika membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025)

Mangapul menyatakan, bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan itu bertolak belakang dengan hal meringankan yang juga dialamatkan terhadapnya dari Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pada pertimbangan meringankan, Jaksa saat menjatuhkan tuntutan menilai bahwa Mangapul dinilai telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Tuntut Dua Hakim Kasus Ronald Tannur 9 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Kooperatif

Serta dianggap telah mengembalikan uang suap kepada penyidik yang sebelumnya diberikan Lisa Rachmat sebesar 36 ribu Dollar Singapura.

"Hal ini (tuntutan 9 tahun) tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan sebagaimana yang diuraikan Jaksa dalam tuntutannya," kata Mangapul.

Selain itu Mangapul juga menyinggung janji dari Jaksa yang bakal meringankan hukuman ia dan Erintuah Damanik apabila mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di persidangan.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat

Akan tetapi justru kata Mangapul, Jaksa dalam berkas tuntutannya tidak mempertimbangkan pengajuan JC yang sudah ia ajukan bersama dengan Erintuah Damanik.

"Padahal saya dan Pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Mangapul terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Atas hal itu jaksa menuntut Mangapul dalam perkara tersebut hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk terdakwa Mangapul.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan