Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Dayu Singgung Rachmat Gobel di Stabilisasi Harga Gula

Mendag Rahmat Gobel saat itu menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DUGAAN KORUPSI IMPOR GULA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 mengatakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel telah  menugaskan PT PPI sebagai pelaksana stabilisasi harga gula nasional di tahun 2015.

Hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri  Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). 

"Kalau periode sebelumnya yang di jabat saat itu oleh Menteri Rahmat Gobel pernah menugaskan PT PPI dengan mengikut sertakan pihak-pihak swasta melakukan importasi gula?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di persidangan.

Dayu menerangkan. pada 21 Mei 2015, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengunjungi Mojokerto bertemu petani tebu didamping direksi pabrik tebu BUMN dan Dirut PT PPI

"Intinya adalah Pak Gobel menyatakan bahwa akan menugaskan PT PPI sebagai stabilisator harga dan penyangga stok nasional, bekerjasama dengan BUMN produsen gula, seperti itu," jelasnya.

Kemudian dikatakan Dayu hal itu ditindaklanjuti oleh Dirut PT PPI Wahyu Suparyono dengan mengirimkan surat pertanggal 25 Mei 2015 kepada Menteri Perdagangan.

Surat tersebut dikatakan intinya adalah PT PPI siap untuk menjadi stabilisator harga dan penyangga stok gula nasional.

"Berdasarkan surat tersebut kemudian bergulir bergulir akhirnya Bu Menteri BUMN mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juli 2015 yang menyatakan bahwa PT PPI ditujuk sebagai pemegang stok nasional. Dan stabilisator harga dan penyangga stok nasional bekerjasama dengan PTPN dan RNI," terangnya.

Lanjutnya masing-masing besaran harganya adalah Rp8.900 per kilogram harga beli PPI kepada produsen tersebut.

"Dan pembagian keuntungannya juga sudah langsung ditetapkan yang mulia 35 untuk PPI dan 65 untuk produsen gula, seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Didakwa Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Tak Ada Larangan BUMN Kerjasama dengan Perusahaan Swasta

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow

melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 

Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 

karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan