Sabtu, 20 September 2025

13 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Mei 2025

Simak daftar 13 provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Mei 2025. Simak daftar promonya.

Instagram/@bapenda.banten @bapenda_jateng
PEMUTIHAN PAJAK 2025 - Poster pemutihan pajak kendaraan Bapenda Banten (kiri) dan Bapenda Jateng (kanan), Rabu (30/4/2025). Berikut ini daftar 13 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2025.

Ada berbagai manfaat pemutihan pajak kendaraan di antaranya penghapusan atau pengurangan denda atas tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, ada keringanan untuk pajak progresif yang berlaku sepanjang tahun 2025.

Beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II.

Selengkapnya, simak daftar provinsi tersebut di bawah ini.

Aceh

Pemprov Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.

Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak 2025 Pemkot Surabaya, Berlaku Tunggakan Pajak Sejak 1994 hingga 2024

Bengkulu

Pemprov Bengkulu melalui Bapenda mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.

Program ini berlaku mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025 sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025.

Lampung

Bapenda Lampung kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan dapat membayar PKB tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.

Selain itu, ia juga mendapat penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapenda_lampung.

Banten

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan