Selasa, 2 September 2025

Jadwal Pemutihan Pajak 2025 Pemkot Surabaya, Berlaku Tunggakan Pajak Sejak 1994 hingga 2024

Pemkot Surabaya gelar program Pemutihan Pajak dan PBB-P2 2025. Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Instagram @bapendasurabaya
PEMUTIHAN PAJAK 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 15 Maret 2025. Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.

"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya.

Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.

Febri pun menambahkan bahwa program pemutihan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Syarat, Mekanisme, dan Berapa Lama Pajak Kendaraan Bisa Dihidupkan?

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya.

Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.

"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.

Bapenda Surabaya juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan