Ijazah Jokowi
5 Ancaman Penjara untuk 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi, Eks Menpora Bisa Dikurung selama 12 Tahun
Lima pasal dalam pelaporan Jokowi menjerat lima orang terlapor dengan maksimal pidana 12 tahun penjara
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.
Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.
Setelah diperiksa, Jokowi mengungkapkan laporannya ke Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu yang ditudingkan terhadapnya demi memperjelas persoalan yang sedang bergulir.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.
Meski kasus ini terkesan ringan, Jokowi menganggap perlu mengambil langkah hukum.
Saat ditanya pihak yang dilaporkan, Jokowi menyerahkan detailnya kepada tim kuasa hukum.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan perlunya dirinya langsung melaporkan lantaran dikira olehnya sudah selesai setelah tidak lagi menjadi presiden.
Namun, karena kasus terus bergulir, ia merasa perlu menyelesaikannya secara tuntas.
"Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik biar menjadi jelas dan gamblang," ucapnya.
Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politis, Jokowi menjawab santai sambil tertawa.
"Nggak tahu," jawabnya singkat.
Ketika ditanya alasan sampai langsung melapor, Jokowi mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah delik aduan.
Soal apakah menunjukkan ijazah saat pemeriksaan, Jokowi kembali meminta wartawan menanyakan ke kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.