Ijazah Jokowi
5 Ancaman Penjara untuk 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi, Eks Menpora Bisa Dikurung selama 12 Tahun
Lima pasal dalam pelaporan Jokowi menjerat lima orang terlapor dengan maksimal pidana 12 tahun penjara
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Lima pasal dalam pelaporan Jokowi menjerat lima orang terlapor dengan maksimal pidana 12 tahun penjara
"Detailnya tanya ke kuasa hukum," kata Jokowi.
Dia juga mengatakan telah menjawab 35 pertanyaan dari penyidik saat melapor.
"Ditanya banyak, 35 pertanyaan," ujarnya.
Terkait kemungkinan dilakukan digital forensik terhadap ijazahnya, Jokowi menyatakan siap jika memang dibutuhkan.
"Kalau diperlukan, silakan, yang jelas sudah (dipenuhi)," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.