Ijazah Jokowi
Buntut Panjang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di UGM, Roy Suryo Minta Bukti Asli dan Siap Adu Data
Roy Suryo tantang Presiden Jokowi tunjukkan ijazah asli UGM. Siap adu data, soroti ancaman pidana pemalsuan ijazah hingga 10 tahun.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut panjang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada kembali memicu sorotan publik.
Pakar telematika Roy Suryo menantang Jokowi menunjukkan bukti asli dan menyatakan siap adu data untuk membuktikan kebenaran.
Baca juga: Sosok Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum yang Dampingi Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu
Roy Suryo: Ini Tragedi Memalukan, Jokowi Harus Buktikan Ijazahnya Asli
Pakar Telematika, Roy Suryo, kembali angkat bicara soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam keterangannya di Aula Gedung Juang Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025), Roy menyebut kasus ini sebagai “tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan” bagi bangsa.
Meski mengapresiasi langkah Jokowi yang melaporkan tudingan tersebut ke pihak kepolisian, Roy menegaskan bahwa laporan itu harus diikuti dengan pembuktian.
“Dia harus menunjukkan ijazahnya,” ujar Roy tegas.
Roy juga menyoroti bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini masuk ke ranah hukum pidana yang serius.

Konsekuensi Hukum Pemalsuan Ijazah di Indonesia
Pemalsuan ijazah bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana berat yang diatur dalam sejumlah undang-undang.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengguna ijazah palsu dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Sementara itu, KUHP Pasal 263 ayat (2) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu dan menimbulkan kerugian dapat dihukum penjara hingga enam tahun.
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026, aturan lebih tegas diberlakukan.
Pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Potensi Kerugian Besar Akibat Ijazah Palsu
Ijazah palsu bukan hanya menipu lembaga pendidikan, tapi juga masyarakat luas.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga membuat perjanjian hukum yang berdampak luas dan merugikan banyak pihak.
Dokumen palsu yang digunakan untuk keperluan administrasi hukum seperti pembukaan rekening, proses legalitas, atau urusan kenegaraan, secara otomatis dianggap tidak sah di mata hukum.
Baca juga: Roy Suryo Apresiasi Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu: Mohon Tidak Ada Kriminalisasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.