Kamis, 18 September 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Lapor Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Eks Menkumham Bertanya-tanya: Kenapa Baru Sekarang

Sikap Jokowi yang melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof. Hamid Awaludin.

|
YouTube KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tangkap layar Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof. Hamid Awaludin dalam tayangan ROSI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/5/2025). Sikap Jokowi yang melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof. Hamid Awaludin. 

TRIBUNNEWS.COM - Sikap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof. Hamid Awaludin.

Terkait sikap tersebut, menurut Hamid, hal ini berkaitan erat dengan kebiasaan Jokowi yang disebutnya suka berperan sebagai korban alias playing victim.

Hamid pun bertanya-tanya mengapa Jokowi baru lapor sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Hamid Awaludin dalam tayangan ROSI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/5/2025) kemarin.

"Saya tidak kaget kalau melihat memang gayanya Pak Jokowi, gayanya senang playing victim. Seolah-olah dizalimi, kan?" kata Hamid.

Hamid pun mengurai alasan mengapa tudingan ijazah palsu ini begitu sensitif bagi Jokowi.

Sebab, jika tudingan tersebut benar, maka artinya Jokowi sudah membohongi rakyat Indonesia.

"Ini sensitif sekali soal ijazah, karena kalau memang terbukti dia ijazah palsu, maka dia bisa dikategorikan membohongi seluruh rakyat Indonesia. Kalau terbukti [palsu], ya," paparnya.

"Dia pakai ijazah itu untuk mendaftar menjadi calon presiden, kan. Nah, ketika dia diproses menjadi presiden, seluruh rakyat Indonesia yang memilih dia. Artinya, dia bohongi rakyat Indonesia kalau terbukti [palsu]," jelasnya.

Eks Duta Besar RI untuk Federasi Rusia tersebut menyoroti, tudingan ijazah palsu tidak dilaporkan sejak awal muncul karena memang dipelihara oleh Jokowi agar dia terlihat dizalimi.

Sebagai informasi, tuduhan ijazah Jokowi palsu sudah muncul sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Gibran Rakabuming Raka itu maju kontestasi Pemilihan Presiden/Pilpres 2019.

Baca juga: Lemkapi Dorong Polda Metro Segera Proses Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Untuk Beri Kepastian Hukum

"Pertanyaan saya adalah, kenapa baru sekarang? Ini kan soal tudingan ijazah palsu bukan baru beberapa bulan terakhir. 2018, kalau saya tidak salah, sudah ada yang mulai menyoal, kenapa? Itu dipakai, dipelihara isu ini, seolah-olah dia dizalimi," papar Hamid.

Lantas, Hamid juga meyakini, mengapa Jokowi baru ambil tindakan sekarang, karena ia berkeras ingin membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu itu tidak benar.

Jika tudingan tersebut terbukti salah, Jokowi akan beranggapan, maka tudingan-tudingan lain yang membayangi Jokowi juga ikut salah.

"Nah, kulminasinya ingin dia buktikan, bahwa kalian salah. Kalau tudingan ijazah palsu itu terbukti salah, maka dia berpersepsi, tudingan-tudingan lain otomatis salah juga. Itu cara berpikir dia. Ini asumsi saya, keyakinan saya seperti itu. Ini game yang dia mainkan," tandas Hamid.

Alasan Jokowi Baru Sekarang Melapor

Adapun Jokowi membuat laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).

Dalam hal ini, Jokowi mengungkap alasan mengapa baru melapor ke polisi meski isu tersebut sudah lama menjadi polemik.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi kepada wartawan. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini pun rela turun langsung membuat laporan tersebut karena soal kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," tuturnya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkap ada lima inisial nama yang dilaporkan ke polisi.

Yakni RS, ES, RS, T dan K.

Namun, Yakub tak merinci siapa saja sosok tersebut.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Eks Ketua KPK: Jokowi Memang Harus Dihadapi dengan Berbagai Macam Kekuatan

Yakub mengatakan, saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. 

Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub. 

(Tribunnews.com/Rizki A. Tiara/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan