Ketua Komnas HAM RI Serahkan Dokumen Pedoman Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker
Komnas HAM serahkan SNP nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker RI Prof Yassierli, Jumat (2/5/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Untuk itu, ia mendorong sejumlah hal kepada berbagai pihak.
"Pertama kepada negara dalam hal ini pemerintah untuk terus memperkuat upaya untuk memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya maupun hak sipil dan politik," kata dia.
Kedua, Komnas HAM mendorong pelaku usaha, pemberi kerja, sektor bisnis agar menempatkan dan menghormati martabat manusia atau hak asasi manusia sebagai fondasi dalam relasi kerja atau hubungan industri.
Ketiga, Komnas HAM mendorong pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara terorganisir, kolektif dan damai.
"Kami mengajak kita semua untuk menggunakan SNP ini sebagai alat transformasi, sebagai landasan bersama untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenaga kerjaan, memulihkan martabat buruh atau pekerja di Indonesia dan tentunya mendorong kesejahteraan yang lebih luas bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Respons Menaker Yassierli soal Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Sementara itu, Menteri Yassierli dalam pidato kuncinya menyambut baik kehadiran SNP nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak yang diluncurkan Komnas HAM tersebut.
Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah terkait ketenagakerjaan adalah mencari strategi yang berdampak besar.
Ia juga mendorong terciptanya kolaborasi dan aksi bersama untuk menciptakan dampak tersebut.
"Tentu kami menyambut baik apa yang menjadi inisiatif Komnas HAM. Sesudah ini tentu kita berharap masukan dari semua audiens yang ada di sini," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.