Kamis, 28 Mei 2026

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tegas Terhadap Ormas yang Langgar Aturan

Bima Arya mengingatkan bahwa perhatian pemerintah terhadap ormas tidak hanya ditujukan kepada satu atau dua organisasi saja.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ORMAS LANGGAR ATURAN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan pentingnya ketegasan dari kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, menegaskan pentingnya ketegasan dari kepala daerah dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memuat landasan hukum yang cukup untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas.

Baca juga: Kapolri Didesak Bentuk Satgas Antipremanisme, IPW: Pemerintah Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme

“Sebetulnya, Undang-Undang Ormas ini sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan maupun penindakan. Sudah ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan. Mulai dari yang paling lunak misalnya ya, peringatan, sampai yang paling tegas itu pemberhentian sudah diatur disitu semua,” ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Meski demikian, ia menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap meminta agar regulasi tersebut dikaji ulang.

Baca juga: Viral GRIB Jaya Muncul di Bali, Pecalang Tegas Tolak: Kami Tidak Butuh Ormas dari Luar

Evaluasi ini bertujuan untuk melihat apakah perlu ada perubahan atau revisi terhadap undang-undang yang ada.

“Pak Menteri juga meminta agar ini dikaji, sejauh mana apakah akan ada perubahan, revisi di situ,” ucapnya.

Bima juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas dalam melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, serta memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas melakukan pendataan terhadap Ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi, dan kemudian juga sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk penertiban Ormas. Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada perda tentang penertiban umum disitu misalnya,” ucapnya.

Bima juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap ormas yang melanggar hukum.

“Kami meminta kepala daerah berkoordinasi dengan forkopimda, dengan Pak Kapolres, dengan Pak Dandim, dengan Ibu Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi Ormas-Ormas yang melanggar hukum. Siapapun, ya tentu tidak ada yang di atas hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya mengingatkan bahwa perhatian pemerintah terhadap ormas tidak hanya ditujukan kepada satu atau dua organisasi saja, melainkan kepada seluruh ormas yang terikat dengan hukum di Indonesia.

Baca juga: Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas

“Kita tidak berbicara 1 atau 2 ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perlunya transparansi dalam pengelolaan keuangan ormas, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari apakah aspek ini perlu diperkuat.

“Sebetulnya di undang-undang itu sudah ada juga satu mekanisme bahwa harus ada transparansi dalam pengelolaan keuangan Ormas, itu sudah ada. Tapi kita pelajari lagi saat ini sejauh mana itu diperlukan penguatan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved