Kamis, 30 April 2026

RUU PPRT Atur Jam Kerja Asisten Rumah Tangga agar Tak Dieksploitasi Majikan

Baleg DPR RI mengundang Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga dalam rapat dengar pendapat umum di penyusunan RUU PPRT.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Fersianus Waku
RUU PPRT - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Senin (5/5/2025). 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dalam rapat hari ini, perwakilan JALA PRT, Ari Ujianto mengusulkan agar sejumlah hak dasar pekerja rumah tangga diatur secara jelas dalam RUU, termasuk batas jam kerja yang manusiawi.

"Nah, kenapa hal-hal ini penting, banyak dalam praktik-praktik sehari-hari itu, bahkan untuk ibadah saja sulit. Padahal ini hal-hal yang mendasar dilindungi oleh knstitusi," kata Ari dalam rapat.

Ari juga menekankan pentingnya pengaturan upah dan tunjangan hari raya (THR) berdasarkan kesepakatan yang adil.

"(Kemudian) mendapat upah berdasar kesepakatan. Jadi kalau di draf RUU kemarin itu tidak ada UMR, UMP, dan sebagainya, itu kadang-kadang salah disalahmengerti, disalahpahami yah. Berdasar kesepakatan, tetapi tetap manusiawi," ujarnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa jam kerja harus dibatasi dan disertai hak atas istirahat, libur, serta cuti yang juga disepakati bersama.

Baca juga: Aksi May Day di Depan Gedung DPR, Orator: Tolak RUU Polri, Sahkan RUU PPRT

"Jam kerja manusiawi, enggak boleh eksploitasi terus-menerus, itu enggak boleh. Harus ada jam istirahat di situ, ada libur, ada cuti berdasar kesepakatan," ucap Ari.

Ari mengusulkan agar RUU PPRT mencakup jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga dan jaminan kesehatan.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved