Minggu, 12 April 2026

RUU PPRT

YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan haknya

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com
RAPAT RUU PPRT - Baleg DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). YLBHI mendesak esak RUU PPRT menjamin Hak berserikat dan pendampingan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

Ringkasan Berita:
  • YLBHI mendesak adanya jaminan hak berserikat dan pendampingan hukum bagi pekerja rumah tangga dalam pembahasan RUU PPRT
  • Keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan hak-haknya
  • Isnur menegaskan, hak untuk berorganisasi dan berserikat perlu diakomodasi secara tegas dalam RUU PPRT

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mendesak adanya jaminan hak berserikat dan pendampingan hukum bagi pekerja rumah tangga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Isnur, berdasarkan pengalaman YLBHI dalam mendampingi berbagai kasus buruh, keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Rieke: Gaji Anggota DPR Juga Bersumber dari Keringat PRT Migran

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Dalam konteks tentang pekerja rumah tangga, pengalaman kami pimpinan dalam mendampingi buruh, karena kami sering mendampingi buruh juga, pekerja, ada satu hal elemen yang sangat membantu teman-teman buruh dan dalam hal ini PPRT untuk berjuang. Siapakah mereka? Serikat atau organisasi,” kata Isnur.

Baca juga:  22 Tahun Mandek, Rieke PDIP Minta Baleg DPR Segera Tuntaskan RUU PPRT

Isnur menegaskan, hak untuk berorganisasi dan berserikat perlu diakomodasi secara tegas dalam RUU PPRT.

Hal ini agar pekerja rumah tangga memiliki kekuatan kolektif ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Jadi saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi,” ucapnya.

Isnur menjelaskan, jumlah advokat yang mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat terbatas.

Sebab itu, organisasi pekerja sering menjadi pihak yang paling dekat dan siap memberikan pendampingan ketika terjadi masalah.

“Advokat tuh enggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin gitu. Pro-bono sulit sekali, LBH terbatas. Nah, di pengalaman pekerja, serikat pekerja atau organisasi serikat buruh punya akses mendampingi,” katanya.

Isnur mencontohkan peran organisasi masyarakat sipil seperti JALA PRT yang selama ini aktif memberikan pendampingan kepada pekerja rumah tangga.

“Nah, kalau ada seperti JALA PRT, mereka bisa mendampingi, bisa sebagai wakil dengan pengetahuan mbak Lita selama ini itu akselerasi membantu mereka sangat maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Isnur mengatakan pengakuan terhadap hak berserikat juga penting untuk melindungi pekerja rumah tangga dari larangan majikan untuk berkumpul atau berorganisasi.

“Jadi hak untuk berserikat dijamin di undang-undang kenapa? Ketika majikan nanti melarang itu nggak bisa karena ada berserikatnya,” ujarnya.

Baca juga: 20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved