Senin, 1 Juni 2026

RUU PPRT

Desak RUU PPRT Disahkan, Rieke: Gaji Anggota DPR Juga Bersumber dari Keringat PRT Migran

Desak RUU PPRT Disahkan, Rieke: Gaji Anggota DPR Juga Bersumber dari Keringat PRT Migran

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PPRT - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berbicara mengenai pengesahan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. /Foto.dok. 
Ringkasan Berita:
  • Baleg DPR RI didesak segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun.
  • Lamanya proses legislasi telah berdampak pada banyaknya pekerja rumah tangga yang belum memperoleh perlindungan layak.
  • Rieke menyebut para pekerja migran, yang kerap dijuluki pahlawan devisa, setiap tahun menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, serta mekanisme pelindungan hukum yang efektif bagi pekerja rumah tangga.

Rieke menilai sudah terlalu lama para pekerja menunggu kehadiran payung hukum yang melindungi mereka. RUU PPRT diketahui telah tertunda selama 22 tahun tanpa kepastian.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegas Rieke.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja rumah tangga migran terhadap perekonomian nasional. 

Rieke menyebut para pekerja migran, yang kerap dijuluki pahlawan devisa, setiap tahun menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara. 

Namun ironisnya hak-hak mereka belum sepenuhnya dijamin melalui regulasi yang memadai.

Bahkan, ia mengingatkan bahwa penerimaan negara dari devisa tersebut turut menjadi bagian dari sumber pembiayaan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Bapak, Ibu, para pekerja rumah tangga migran, menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menekankan, negara tidak seharusnya hanya menikmati kontribusi ekonomi para pekerja tanpa memastikan adanya perlindungan hukum yang layak bagi mereka.

“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan pelindungan hukum yang layak,” pungkasnya.

RAPAT RUU PPRT - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
RAPAT RUU PPRT - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) (Tribunnews.com)

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam RUU PPRT:

  • Perlindungan hukum & hak kerja: Menjamin hak-hak dasar PRT, termasuk jam kerja, upah layak, dan hak cuti.
  • BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan: RUU ini mengatur agar PRT bisa mendapatkan akses jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya.
  • Status penyalur PRT: Penyalur tidak boleh berbentuk yayasan, melainkan harus berbadan hukum yang jelas untuk mencegah praktik eksploitasi.
  • Partisipasi publik: DPR sedang menyerap aspirasi dari serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait sebelum finalisasi naskah.
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved