Feri Amsari: Isi UU BUMN Bertolak Belakang dengan Ide Prabowo Buru Koruptor Sampai Antartika
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai ada upaya meloloskan koruptor di BUMN dari jerat hukum lewat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai ada upaya meloloskan koruptor di BUMN dari jerat hukum lewat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025.
Padahal, UU BUMN secara jelas mengatur bahwa BUMN menggunakan uang negara dalam setiap kerjanya.
Sehingga, pasal Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara serta Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara bisa tebantahkan.
“Semacam ada modus ya untuk praktik-praktik koruptif itu dilegalisasi dengan dinyatakan bahwa komisaris direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews, Selasa (6/5/2025).
Feri mengatakan, modus-modus tersebut kerap dibahas oleh berbagai pihak yang mencoba permisif terhadap berbagai praktik koruptif.
Menurut dia, terbitnya UU BUMN terbaru justru membuat penyelenggara BUMN terlindungi dari praktik-praktik koruptif yang dilakukan.
Menurut dia, upaya permisif ini justru bersebrangan dengan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto yang serius ingin memberantas praktik korupsi.
Feri pun menyayangkan, justru UU BUMN ini dilahirkan sebagai bentuk perlindungan bagi orang-orang yang bakal kebal hukum.
“Jadi sikap permisif ini malah berseberangan dengan gagasan Presiden akan memburu para koruptor ke Antartika dan ke gurun pasir. Ternyata para koruptornya dilindungi dengan undang-undang,“ tandasnya.
Untuk diketahui, KPK terancam tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang menyeret bos BUMN. Hal itu berkaitan dengan UU BUMN yang baru.
Di mana dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
Maka dari itu, KPK tak lagi bakal menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini.
Baca juga: UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Baca juga: Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri?
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor |
![]() |
---|
Rakyat Jadi Korban, GMKI Minta Presiden Bertanggung Jawab Atas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Ramai Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dirjenpas Soal Remisi untuk Narapidana Koruptor |
![]() |
---|
Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.