Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri?
KPK dianggap dikebiri dalam penanganan kasus korupsi jika pelakunya adalah jajaran direksi maupun komisaris perusahaan BUMN usai ada revisi UU BUMN.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) disebut membuat jajaran direksi dan komisaris dari perusahaan pelat merah tersebut tidak bisa diusut ketika terjerat kasus korupsi.
Pasalnya, dalam aturan terbaru tersebut, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukanlah penyelenggara negara.
Adapun hal itu tertuang dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi:
"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Di sisi lain, adanya pasal tersebut membuat gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut jika terjadi kasus rasuah di perusahaan BUMN justru terhambat.
Hal tersebut lantaran KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi jika pelaku bukan penyelenggara negara.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
"Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut merupakan revisi dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003 dan disahkan sejak 24 Februari 2025 lalu.
UU BUMN Paradoks, Bertentangan dengan UUD 1945
Terkait hal ini, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai adanya paradoks terkait revisi UU BUMN tersebut.
Baca juga: Efisiensi Anggaran BUMN, Erick Thohir Berencana Pangkas Jumlah Komisaris dan Biaya Perjalanan Dinas
Menurutnya, undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 23E UUD 1945.
Saut menganggap UU BUMN terbaru bertentangan pula dengan konsep good governance dan transparansi keuangan negara.
"Banyak paradoksnya ya undang-undang itu. Sejak awal saya komplain di mana bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 huruf E."
"Di situ kan tidak ada yang nggak bisa diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kemudian, kalau di undang-undang itu ada berbicara tentang efisiensi atau good governance, itu paradoks semua isinya," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (6/5/2025).
Saut mengatakan perlu adanya judicial review terhadap UU BUMN tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.