Aksi Demonstrasi di Pati
100 Ribu Warga Pati Unjuk Rasa Tuntut Bupati Lengser, Bisakah Sudewo Langsung Dicopot usai Didemo?
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi soal aksi demo ratusan ribu warga Pati yang menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan ribu warga Pati, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (13/8/2025), diperkirakan akan bergabung dan menggelar unjuk rasa untuk menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo.
Aksi unjuk rasa warga Pati ini digelar buntut kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Meskipun kenaikan tarif pajak PBB-P2 hingga 250 persen sudah dibatalkan oleh Sudewo, warga Pati terlanjur marah dan kini justru menginginkan lengsernya sang Bupati dalam tuntutan aksi demo mereka hari ini.
Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Husein, sudah banyak warga yang berasal dari wilayah Pati bagian timur mulai hadir di area depan Kantor Bupati Pati.
Husein memperkirakan nantinya aksi ini akan diikuti oleh 100 ribu warga Pati. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari tantangan Bupati Sudewo yang sebelumnya mempersilakan dirinya untuk didemo oleh 50 ribu warga Pati.
"Untuk persiapan hari ini sudah dari timur (warga Pati), hari ini sudah pada merapat kesini. Ya diperkirakan nanti ada 100 ribu lah (massa aksi). Ya kan kemarin dapat tantangannya 50 ribu, tapi hari ini masyarakat pada antusias ikut," kata Husein dalam tayangan Live YouTube Tribunnews.com langsung dari Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Lantas, akankah Sudewo bisa langsung dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Pati?
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menuturkan, dalam undang-undang telah diatur, kepala daerah bisa diberhentikan karena beberapa faktor.
Di antaranya adalah diberhentikan karena melanggar sumpah dan jabatan. Termasuk juga jika kepala daerah tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Untuk kasus yang terjadi pada Bupati Pati ini, Feri menilai tindakan Bupati Pati Sudewo sudah termasuk dalam melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.
Baca juga: Jadwal Bupati Sudewo saat Demo Pati 13 Agustus Hari Ini, Sempat Diisukan Akan Berangkat Umrah
Sebab, tindakan Sudewo dalam kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 ini menggambarkan sikapnya yang tak menampung aspirasi publik serta berlaku semena-mena tanpa memandang kondisi sosial masyarakat.
"Fokus pada (aturan) kapan diberhentikannya (kepala daerah) itu karena berbagai faktor, salah satunya melanggar sumpah dan jabatan. Kalau kita lihat sumpah dan jabatan kepala daerah itu kan akan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya."
"Apakah dengan tidak menampung aspirasi publik, semena-mena dalam menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakatnya adalah sesuatu yang melanggar sumpah atau janji, kalau menurut saya iya," kata Feri dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Feri menuturkan sebagai kepala daerah seharusnya Sudewo bisa memastikan berlangsungnya tata tertib masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.