Selasa, 19 Agustus 2025

Mengenal Worldcoin, Izinnya Dibekukan Komdigi Buntut Scan Retina Mata, Didirikan Bos OpenAI

Izin Worldcoin dan WorldID di Indonesia telah dibekukan sementara oleh Komdigi buntut scan retina mata.

TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
APLIKASI WORLD - Warga mendatangi ruko di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, lokasi perekaman retina untuk Aplikasi World, Senin (5/5/2025). Izin Worldcoin dan WorldID di Indonesia telah dibekukan sementara oleh Komdigi buntut scan retina mata. 

TRIBUNNEWS.com - Mengenal apa itu Worldcoin, izinnya dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buntut scan retina mata dan pengumpulan data pribadi.

Dikutip dari laman resminya, Worldcoin merupakan bagian dari World, jaringan manusia nyata yang bisa memuat identitas, keuangan, dan komunitas.

Saat ini, World telah memuat identitas 12.421.858 manusia unik di lima benua, yang diverifikasi oleh Orb.

Worldcoin atau WLD sendiri adalah token digital milik World yang tersedia secara bebas.

Worldcoin bisa diklaim oleh semua manusia yang terverifikasi dan memenuhi syarat untuk keperluan utilitas dan tata kelola di masa depan.

Kelayakan syarat itu sendiri dibatasi berdasarkan geografis, usia, dan faktor lainnya.

Baca juga: Operasional Dibekukan Komdigi, World: Teknologi Baru Sering Dinilai Skeptis

Worldcoin didirikan pada 2019 oleh bos OpenAI, Sam Altman, bersama rekannya Max Novendstern dan Alec Blania.

Worldcoin merekrut pengguna baru dengan memindai atau scan retina mata mereka menggunakan pemindai berbentuk bola milik Worldcoin.

Setelah memindai retina mata mereka, pengguna baru akan mendapat imbalan sejumlah token WLD.

Sejak awal dibuat, World telah menimbulkan masalah privasi di banyak negara.

Pada Oktober 2024, Worldcoin mengubah nama mereka menjadi World dan memiliki lebih banyak komponen.

Kini, World memiliki empat komponen, termasuk Worldcoin. Ketiga komponen yang lain adalah WorldID, World App, dan World Chain,

WorldID adalah bukti digital manusia dari World. Hal ini bisa diartikan WorldID sebagai tanda "centang biru" yang secara anonim memverifikasi seseorang adalah manusia unik secara online.

Lalu, World App adalah dompet World pertama yang dibuat oleh Tools for Humanity (TFH).

World App akan menyimpan WorldID seseorang yang memungkinkan orang tersebut menjelajah dan menggunakan kripto dan stablecoin.

Sementara, World Chain adalah blockchain manusia pertama di dunia yang dibangun sebagai bagian dari Optimism Superchain, World Chain.

World Chain dirancang membantu jaringan dunia menskalakan untuk mendukung seluruh umat manusia.

Izinnya Dibekukan Komdigi

Di Indonesia, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.

Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

Baca juga: Pengakuan Warga Bekasi yang Scan Retina di Aplikasi Worldcoin: Ikut demi Uang, Tak Paham Gunanya

Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Worldcoin diketahui menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

Sementara, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat."

"Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ungkap Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TPDSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara," imbuh dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Karena itu, Alexander menambahkan, Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional.

Komdigi, kata Alexander, juga membutuhkan bantuan peran aktif dari masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara."

"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," pungkas dia.

Diketahui, World App menjadi perbincangan di media sosial, setelah warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi sebuah gedung yang diduga menjadi "markas" aplikasi tersebut di Indonesia.

Warga yang mendatangi tempat tersebut diketahui melakukan scan retina mata dan mendapat imbalan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dodi Esvandi/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan