Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Cecar Nicke Widyawati Puluhan Pertanyaan Terkait Kasus Minyak Mentah, 3 Hal Ini yang Digali
Kejagung telah memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah. Ada 3 hal yang digali.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kurang lebih 15 jam pada Selasa (6/5/2025).
Nicke dicecar puluhan pertanyaan untuk menggali sejumlah informasi.
Pertama, soal tugas dan fungsinya saat menjabat di Pertamina.
"Terkait apa hal-hal yang digali oleh penyidik dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Direktur Utama di holding penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai direktur utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga," kata Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kedua, penyidik menggali keterangan Nicke terkait bagaimana kepatuhan Pertamina soal pemenuhan kebutuhan minyak domestik khususnya pemanfaatan produksi untuk kebutuhan dalam negeri.
"Nah sejauh mana komitmen itu? Nah itu juga. Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu. Kemudian bagaimana upaya optimasi yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait dengan pembuatan optimasi hilir," ucapnya.
"Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak. Jadi juga termasuk bagaimana kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding, tentu ini dari direksi," sambungnya.
Baca juga: Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN
Ketiga, terkait pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dilakukan oleh holding kepada subholding.
"Bagaimana perencanaannya, bagaimana persetujuannya, kemudian sebelum persetujuan ada pembahasan dan seterusnya," ungkapnya.
Nicke diketahui tak banyak bicara saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung, Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 00.11 WIB, Nicke tampak bergegas menuju ke mobilnya untuk meninggalkan lokasi.
Adapun Nicke hanya mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, dia ditanya-tanya penyidik perihal kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina tersebut.
"Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya," ucap Nicke sambil berjalan menuju mobil.
Selanjutnya, Nicke pergi meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung menumpangi mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid warna abu-abu metalik, bernomor polisi B 1024 DZP.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, pada Selasa (6/5/2025) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, terdapat sebanyak 12 saksi yang diperiksa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Selasa ini.
Adapun 12 saksi yang diperiksa, di antaranya NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2024, ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, dan ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.
Kemudian, MHN dari PT Trafigura, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, dan IM selaku Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.
Saksi lainnya, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023, dan WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
Selanjutnya, saksi FM dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020, HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.