Pemain Sirkus dan Kehidupannya
Kubu Eks Pemain Sirkus OCI Bakal Gugat Praperadilan jika SP3 Laporan Tak Dicabut
Kubu eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) meminta kejelasan status laporan yang disebut telah dihentikan sejak 1999 diperjelas.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) meminta kejelasan status laporan yang disebut telah dihentikan sejak 1999 diperjelas.
Pasalnya, hasil temuan Komnas HAM, laporan yang dibuat pada 1997 tersebut telah dihentikan setelah keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Harapan kami mestinya Mabes Polri harus membuka kembali SP3 itu. Sebab kalau kita laporan hari ini tentu akan tersangkut dengan pasal kadaluarsa, sebab kasus ini sudah lebih dari 20 tahun," kata kuasa hukum pelapor, Muhhammad Soleh kepada wartawan dikutip Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya jika Polri tak kunjung memberikan kejelasan atas hal itu.
"Tetapi ketika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kita yang akan mengajukan gugatan praperadilan," tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Heppy Sebayang tak menyebut jadwal pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Dia hanya mengatakan jika gugatan ini untuk menguji alasan dihentikannya penyidikan laporan tersebut.
"Yang dipraperadilankan tentu guna untuk menguji apa yg menjadi alasan diterbitkannya SP3 tersebut, berdasar alasan yang dibensrkan oleh hakim," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Bunker Rahasia di Taman Safari Indonesia Diduga Tempat Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.
"Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.
Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.
"Dan kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA)," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.