Ahmad Dhani Dilaporkan
Usai Dijatuhi Sanksi, Ahmad Dhani Ungkap Permohonan Maaf ke Rayen Pono dan Joko Priyoski
Terbukti melanggar etik, anggota DPR Ahmad Dhani sampaikan permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mengungkap permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono.
Pernyataan maaf itu dilakukan Ahmad Dhani usai dirinya dinyatakan terbukti melanggar etik anggota dewan dan dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," sambung dia.
Terhadap satu perkara yakni perihal dengan dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen Pono, Dhani kembali menegaskan pembelaannya.
Menurut dia, pernyataannya yang diduga menghina marga Pono itu merupakan salah satu peristiwa selip lidah yang tidak disengaja.
"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," ujar dia.
Baca juga: Gerindra Serahkan Proses Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani ke MKD DPR
Hanya saja, saat ini peristiwa terhadap perkara itu sudah terjadi, maka dirinya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada marga Pono.
Terpenting kata pentolan Band Dewa 19 itu, dirinya tidak dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan suatu marga.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," tandasnya.
Diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.
Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).
Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan terhadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.
Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.
"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.
Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.
Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan oleh musisi bernama Rayen Pono.
Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.
Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan 'Porno'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.