Senin, 22 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Mangapul Akui Menyesal Terima Suap

Mangapul mengaku menyesali perbuatannya menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
MENYESAL TERIMA SUAP - Terdakwa Mangapul, saat ditemui usai sidang vonis kasus suap putusan Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Mangapul mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul mengaku menyesali perbuatannya karena telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Mangapul, usai divonis 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Mengapul tertawa saat ditanya Tribunnews.com mengenai responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Baca juga: Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara

"Hehe sudah tadi lihat (vonis) di dalam persidangan," ucap Mangapul, saat ditemui usai persidangan, Kamis (8/5/2025).

Kemudian, Mangapul mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Ya pasti ada penyesalan," kata Mangapul.

Dia yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung warna merah kemudian berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan