Anak Legislator Bunuh Pacar
Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Mangapul Akui Menyesal Terima Suap
Mangapul mengaku menyesali perbuatannya menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul mengaku menyesali perbuatannya karena telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Mangapul, usai divonis 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Mengapul tertawa saat ditanya Tribunnews.com mengenai responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
Baca juga: Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tunjukkan Gesture Peace Usai Divonis 7 Tahun Penjara
"Hehe sudah tadi lihat (vonis) di dalam persidangan," ucap Mangapul, saat ditemui usai persidangan, Kamis (8/5/2025).
Kemudian, Mangapul mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ya pasti ada penyesalan," kata Mangapul.
Dia yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung warna merah kemudian berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.